Penyalahgunaan media sosial di kalangan remaja
Tesis :media sosial merupakan situs public yang hampir semua orang memilikinya. media sosial merupakan situs dimana seseorang dapat membuat webpage pribadi dan terhubung dengan setiap orang yang tergabung dalam media sosial. media sosial mengajak dan membantu siapapun dan dimanapun untuk berbagi informasi dan berkomunikasi tanpa batas ruang dan waktu dimanapun dan kapan pun.
Argumentasi :
media sosial menjadi sarana untuk mencari teman, mempererat komunikasi, menjalain silaturahmi, mencari informasi, dan lain sebagainya. dengan perkembangan zaman yang pesat banyak situs baru yang menjadi webpage semua kalangan muda maupun tua.
tetapi sekarang media sosial malah di manfaatkan sebagai tempat untuk hal hal negatif yang di anggap kurang pantas, seperti membuat status status yang mencemarkan nama baik, penghinaan, mengungkapkan rasa kebencian pada seseorang, penghinaan pada suku, agama, ras dan lain nya. ada pun banyak yang menguplod foto foto yang kurang pantas.
padahal penyalahgunaan media sosial pada kalngan remaja ini sudah tercantum pada UU ITE No.II tahun 2008 yang menyangkut tentang "Penyalahgunaan Media Komunikasi dan Informasi" dan terdapat pada pasal pasal yang berkaitan yaitu :
Pasal 27 ayat 1 (Pelanggaran kesusilaan)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pasal 27 ayat 3 (Penghinaan dan Pencemaran Nama baik)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 28 ayat 2 (penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan)
media sosial merupakan situs dimana seseorang dapat membuat akun/webpage pribadi yang berhubungan dengan orang lain yang bersifat public/ umum yang dapat memberi dampat positif maupun negatif. terutama pada remaja yang sering kali menyalahgunakan media sosial sebagai tempatb penghinaan, pencemaran nama baik, membuka aib orang lain dan sebagainya tentunya hal tersebut dapat menyinggung atau merugikan orang lain yang terkait ataupun tidak. sebagaimana kita tau penyalahuganaan media komunikasi dan informasi tercantum pada pasal pasal dan UU ITE yang berkaitan dan hal tersebut dapat di beri sanksi sesuai dengan aturan perundang undangan
4 merit casino - Xn--o80b910a26eepc81il5g.online
BalasHapus5 merit casino - Xn--o80b910a26eepc81il5g.online - 4 merit casino - Xn--o80b910a26eepc81il5g.online - 4 merit casino หาเงินออนไลน์ - Xn--o80b910a26eepc81il5g.online - 4 septcasino merit casino - Xn--o80b910a26eepcil5g.online - 메리트 카지노 고객센터 4
Casino City | DrmCD
BalasHapusThe Hotel and Casino 익산 출장샵 is 경상남도 출장마사지 the premier destination for entertainment, dining, gaming, shopping, and 출장마사지 more. Location: Dr. Martin Luther 당진 출장안마 King's Jr., Drive 구리 출장마사지 West,